Mengenal lebih dekat Kantor Pelayanan Pajak pulangpisau, unit kerja Direktorat Jenderal Pajak yang melayani perpajakan dengan integritas dan profesionalisme.
KPP pulangpisau adalah unit pelaksana teknis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang menyelenggarakan tugas pelayanan, pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan pajak di wilayah pulangpisau, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Sebagai garda terdepan DJP di tingkat daerah, kantor ini memegang peran strategis dalam menghimpun penerimaan negara dari sektor pajak, sekaligus mendorong kepatuhan sukarela (voluntary compliance) wajib pajak di pulangpisau.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, KPP pulangpisau mempunyai tugas pokok sebagai berikut:
KPP pulangpisau merupakan bagian dari sejarah panjang sistem perpajakan modern Indonesia. Sejak reformasi perpajakan tahun 1983 yang mengubah sistem dari official assessment menjadi self assessment, kantor pelayanan pajak terus bertransformasi mengikuti perkembangan teknologi dan kebutuhan wajib pajak.
Pembentukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama di tingkat kabupaten/kota dilakukan untuk mendekatkan pelayanan kepada wajib pajak. KPP pulangpisau pulangpisau hadir sebagai wujud komitmen pemerintah memberikan layanan perpajakan yang accessible, efisien, dan akuntabel.
KPP pulangpisau melayani seluruh wajib pajak di wilayah pulangpisau, meliputi:
Pencapaian Kami
Akses Cepat